Re: YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA


Dear Haji Toto.

Syukron sharenya..
Bermanfaat..

Met Berpuasa manteman..

Salam,



TOTO MULYOTO/PT.ORIX Indonesia Finance

07/16/2013 07:36 AM

To
ACC/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, ADITYO WAHYU BASKORO/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, AL CLEARING INCOMING FUND/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, AL CLEARING INVOICE/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, ANA1/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, AUTO LEASE BPKB/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, AUTO LEASE CLEARING TAX/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, AUTO LEASE MARKETING DEVELOPMENT/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, AUTOLEASE 3/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, BAMBANG ARI/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, BISMA ARYONO/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, chalista_th_md@yahoo.com, CAD COLLATERAL/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, CAD CONTRACT/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, CAD INSURANCE/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, CLR/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, COL_AD/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, COL_OD/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, donny@jkt.itochu.co.id, dynosugi@gmail.com, DESI MAULANI/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, DWI HARTININGSIH/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, EKO ATMODJO/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, fifi.nurafiah@gmail.com, FAHMI SYAMHUDI/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, FAJAR BASUKI/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, FIKRI AZHARI/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, FUN/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, Hafidz_rks@yahoo.co.id, ibrahim_reza@hotmail.com, IAD/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, INDRA KUSUMA/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, IT LEASE BACK OFFICE/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, IT/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, jhenggot99@gmail.com, KAMIL HASAN/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, mimot_duck@yahoo.com, LISTY/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, LUKI SETIADHARMA/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, me_andry99@yahoo.com, mohamad.biantoro@astellas.com, MARTINA RAHAYU/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, MSG CONDEL/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, MSG NOTICE/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, MSG POEXECUTION/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, NINING CH/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, NOVIAN SURYANA/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, OLFA HUKOM/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, OPLCS CLAIM/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, OPLCS REGIONAL/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, OPL_ADM/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, OPL_ADM2/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, OPL_CS/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, OPL_MKT1/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, PATHUL WADI/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, PURWANTORO/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, PUTU ARIA/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, RAMA SETIAWAN/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, ikarenin@gmail.com, RECEPTIONIST/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, REGINA APRILITASYA/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, RIDWAN/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, Secretary_DEWI/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, SISWAYADI/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, toto_mulyoto.orifkbd@blogger.com, TAUFIK HIDAYAT/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, TIA HERTIN/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, UNTUNG SUGITA/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, WURYANINGSIH/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, YANTI TRI/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, ZUFADLIN YUSWARA/PT.ORIX Indonesia Finance@ORIF, Rapan_04@yahoo.com
cc
Subject
YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA




Semoga Bermanfaat.
Mohon maaf jika tidak berkenan.

Yang Boleh Dilakukan Oleh Orang Yang Puasa

Kategori Puasa

Senin, 18 Oktober 2004 12:54:43 WIB


YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA


Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.

[1]. Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub

Di antara perbuatan Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.

Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109]

[2]. Bersiwak

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu" [Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. [Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]

Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu 'alam.

[3]. Berkumur Dan Istinsyaq

Karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : ... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa" [1]

[4]. Bercengkrama Dan Mencium Isteri

Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata.

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri" [Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106]

"Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, datanglah seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata : "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?". Beliau menjawb : "Ya" sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya".[2]

[5]. Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan[3]
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa, lihat pada pembahasan halaman 50.

[6]. Berbekam

Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam, padahal beliau sedang berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]

[7]. Mencicipi Makanan

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari secara mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]

[8]. Bercelak, Memakai Tetes Mata Dan Lainnya Yang Masuk Ke Mata

Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam bukhari berkata dalam shahhihnya[4] : "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".

[9]. Mengguyurkan Air Ke Atas Kepala Dan Mandi

Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya[5] Bab : Mandinya Orang Yang Puasa, Umar membasahi [6] bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : "Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. [7]


[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin Shabrah, sanadnya SHAHIH.
[2]. Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi'ah dari yazid bin Abu Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu Lahi'ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah 'an-'anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih AL-Mutafaqih 192-193 karena padanya terdapat hadits dari jalan-jalan yang lain.
[3]. Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah.
[4]. (4/153-Fath) hubunan dengan Mukhtashar Shahih Bukhari 451 karya Syaikh kami Al-Albani Rahimahullah, dan Taghliqut Ta'liq 3/151-152.
[5]. Lihat maraji' di atas
[6]. Membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa.
[7]. Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih


Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1110/slash/0

 



Masukkan obat dijalan buang air dan jalan darah waktu shaum


 
S O A L :
 
Adakah bathal shaum orang yang dipompa kemalu­annya lantaran saklt kencing ?
Bathalkah shaum orang yang di-injeksi dengan obat yang masuk pada segala urat-urat badan ?
Bathalkah shaum orang yang dipompa jalan buang air besarnya dengan air sabun, lantaran payah buang air besar ?
 
J A W A B :
 
Menurut Qur-an dan Hadiets yang shahih, tidak ada yang membathalkan shaum, melainkan dua perkara, yaitu bercampur laki-isteri dan makan-minum.
Selain dari dua itu, tidak ada yang membathalkan shaum.
Adapun hal pompa lobang kencing, injeksi dengan obat yang masuk pada sekalian urat-urat dan juga pompa lobang buang air besar dengan air sabun itu sekalian, tidak masuk bilangan makan atau minum atau bercampur laki-istri, oleh sebab itu tak dapat dikatakan bathal shaum dengan perbuatan-perbuatan itu.
Kita tahu memang ada banyak 'ulama' kita menganggap perkara-perkara yang tersebut itu membathalkan shaum.
'Ulama' yang mempunyai anggapan begitu, kita harap suka memberi keterangan dari Qur-an atau Hadiets, jangan dari perkataan 'ulama'-'ulama' saja, karena kita sama mengetahui, bahwa 'ulama'-ulama' tidak sekali-kali berhak mengharamkan atau menghalalkan sesuatu melainkan dengan keterangan dari Allah atau RasulNya.
Cobalah saudara-saudara fikir, bahwa Nabi kita sendiri tidak berani menghukum sesuatu melainkan sesudah dapat wahyu dari Allah
Kalau begitu hal Nabi s.a.w., betapakah boleh 'ulama' mem­bilang halal itu dan haram ini dengan tidak ada keterangan ?

Dkutip dari:

SOAL-JAWAB
TENTANG BERBAGAI MASALAH AGAMA

Oleh: A. Hassan, dkk

1

Cetakan XIII

CV Penerbit Diponegoro

Jln. Moh. Toha 44-46 Bandung 40252
Telp./Faks. (022) 5201215: 5201801
e-mail: dpnegoro@indosat.net.id

http://www.penerbitdiponegoro.com

2003

Anggota IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia)
No. 088/JBA (I)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fw: Bacaan bulan ramadhan

KBD: Berita dan Artikel; 29 Rajab Akhir 1438 H / 26 April 2017

Musholla lt 23 pindah ke area baru